• Jelajahi

    Copyright © KUNINGAN UPDATE | Panduan Masa Depan
    Kuningan Update

    Iklan

     


    Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Untuk Kabupaten Kuningan

    KuninganUpdate.com
    Senin, 26 Februari 2024, 15:42 WIB Last Updated 2024-02-26T08:42:49Z

    KUNINGAN UPDATE | SILIWANGI — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah. 

    Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada hari Jumat (23/2/2024) lalu.

    Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai berikut:

    2,5 kilogram beras dan atau Rp 40.000 (jika dikonversikan dalam bentuk uang).

    Penetapan nilai ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan harga beras kualitas premium di pasaran saat ini yang mencapai Rp 16.000/kilogram.

    Sekda Kab. Kuningan menghimbau kepada umat Islam di Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah. 

    “Pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat dilakukan secepatnya agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik,” ungkapnya.

    Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM. menambahkan bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. 

    “Adapun penerima manfaat zakat fitrah adalah delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil,” jelasnya.

    Masyarakat Kabupaten Kuningan diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Baznas atau UPZ terdekat. (rilis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini